Hutan merupakan salah satu bagian
yang sangat vital bagi dunia. Bagaiman tidak?. Tanpa hutan dunia akan hancur.
Tatanan tanah, ekosistem makhluk hidup, volume oksigen dan kualitas lingkungan
hidup serta factor ekonomi semuanya bergantung terhadap kondisi hutan. Maka
tidak salah jika hutan disebut sebagai jantung dunia.
Indonesia merupakan salah satu
Negara tropis yang memiliki lahan hutan yang luas. Berbagai jenis hutan
terhampar luas di berbagai pulau. Indonesia adalah negera kepulauan dengan
terdiri dari beribu pulau dan terbagi menjadi beberapa pulau besar. Yaitu pulau
Kalimantan, Papua, Jawa, Sulawesi, Sumatera, Maluku, Bali dan Nusa tenggara. Pada
tahun 2005, beberapa sumber mengatakan bahwa berdasarkan penafsiran citra satelit
luas hutan di Indonesia mencapai 93,92 juta hektar.
Pulau Papua merupakan pulau yang
memiliki lahan hutan terluas dengan kisaran mencapai 32,36 juta hektar. Hal ini
membuktikan bahwa tanah papua memiliki sumber daya alam terbesar di Indonesia
sekaligus menjadi habitat hewan yang paling ideal. Sehingga tidak salah diPapua
masih terdapat banyak berbagai jenis hewan yang hidup dan berkembang disana.
Disusul dengan Pulau Kalimantan dengan luas lahan hutan mencapai 28,23 juta
hektar. Pulau sumatera dengan luas lahan hutan 14,65 juta hektar, Pulau
Sulawesi memiliki luas 8,87 juta hektar, pulau Maluku memiliki luas 4,02 juta
hektar. Pulau jawa 3,09 juta hektar, pulau Bali dan nusa tenggara memiliki luas
2,7 juta hektar.
Sifat manusia yang konsumtif dan
terus meningkatnya kebutuhan manusia terhadap hutan, mengakibatkan ekploitasi
terhadap hutan secara berlebihan. Sifat serakah manusia semakin menjadi-jadi
dengan menjadikan hutan sebagai alat untuk memperkaya diri. Penebangan hutan
secara illegal marak terjadi dimana-mana. Pembukaan lahan pertanian masyarakat
mengakibatkan hutan menjadi korban. Sebagian masyarakat dengan sengaja menebang
pohon-pohon dihutan hanya untuk dijadikan lahan pertanian. Begitu juga para
pengusaha nakal yang dengan tanpa batas menggunakan hutan untuk kepentingan bisnisnya. Bahkan suatu sumber mengungkapkan bahwa laju
deforestasi hutan Indonesia mencapai 610.375,92 Ha per tahun (2011) dan
tercatat sebagai tiga terbesar di dunia.
Tak salah memang menggunakan dan
memanfaatkan kekayaan hutan. Akan tetapi perlu adanya kesadaran untuk bisa
memperbaharui dan melestarikan hutan agar tidak terjadi kerusakan hutan. Selain
dari itu Perlu adanya tindakan-tindakan yang serius dari pihak pemerintah
karena bagaimana pun pemerintah memiliki kekuatan hukum untuk mengatur segala
hal yang menyangkut asset Negara termasuk penggunaan hutan. Sebenarnya
pemerintah sudah memilki perundang-undangan untuk melindungi hutan.
Diantaranya:
1. Undang-undang Nomor 5 tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan pokok kehutanan
2. Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
3. Undang-Undang No.12 tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman
4. Undang-undang No. 16 tahun 1992 tentang
karantina hewan, ikan, dan Tumbuhan
5. Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang
Kehutanan
6. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1985 tentang
Perlindungan Hutan
7. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang
perlindungan hutan
8. Peraturan Pememrintah No. 60 tahun 2009
tentang perlindungan hutan yang merupakan Amandemen dari Peraturan Pemerintah
No. 45 tahun 2004
Dari beberapa peraturan diatas
tentu secara hukum pemerintah Indonesia benar-bener berniat melindungi hutan
yang menjadi asset Negara. Tapi apakah realita yang ada sebanding dengan
perundang-undangan yang dibuat?. Tentu itu menjadi tanda Tanya besar. Sampai
sekarang kita belum bisa melihat hasil dari kinerja dan efektivitas
perundang-undangan diatas.
Salah memang jika kita terlalu
mengandalkan pemerintah dalam permasalahan hutan ini. Karena bagaimanapun yang
tahu betul kondisi hutan yang sebenarnya adalah orang-orang yang tingal
didaerah hutan tersebut. Oleh karena itu diperlukan kesadaran dari masyarakat
sekitar untuk bersama-sama ikut melestarikan dan menjaga hutan kita.
Dari beberapa tahun ini memang
sudah mulai muncul kesadaran-kesadaran dari masyarakat untuk melestarikan
hutan. Bukti yang jelas kita bisa melihat berbagai macam program kepedulian
hutan mulai ramai dilakukan. Tentu itu menjadi pertanda yang positif untuk
kembali menciptakan Indonesia yang hijau. Semoga semuanya bisa terus
berkesinambungan.(husen al sabah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar