Selasa, 09 Juli 2013

CIPTAKAN INDONESIA HIJAU



Hutan merupakan salah satu bagian yang sangat vital bagi dunia. Bagaiman tidak?. Tanpa hutan dunia akan hancur. Tatanan tanah, ekosistem makhluk hidup, volume oksigen dan kualitas lingkungan hidup serta factor ekonomi semuanya bergantung terhadap kondisi hutan. Maka tidak salah jika hutan disebut sebagai jantung dunia.
Indonesia merupakan salah satu Negara tropis yang memiliki lahan hutan yang luas. Berbagai jenis hutan terhampar luas di berbagai pulau. Indonesia adalah negera kepulauan dengan terdiri dari beribu pulau dan terbagi menjadi beberapa pulau besar. Yaitu pulau Kalimantan, Papua, Jawa, Sulawesi, Sumatera, Maluku, Bali dan Nusa tenggara. Pada tahun 2005, beberapa sumber mengatakan bahwa berdasarkan penafsiran citra satelit luas hutan di Indonesia mencapai 93,92 juta hektar.
Pulau Papua merupakan pulau yang memiliki lahan hutan terluas dengan kisaran mencapai 32,36 juta hektar. Hal ini membuktikan bahwa tanah papua memiliki sumber daya alam terbesar di Indonesia sekaligus menjadi habitat hewan yang paling ideal. Sehingga tidak salah diPapua masih terdapat banyak berbagai jenis hewan yang hidup dan berkembang disana. Disusul dengan Pulau Kalimantan dengan luas lahan hutan mencapai 28,23 juta hektar. Pulau sumatera dengan luas lahan hutan 14,65 juta hektar, Pulau Sulawesi memiliki luas 8,87 juta hektar, pulau Maluku memiliki luas 4,02 juta hektar. Pulau jawa 3,09 juta hektar, pulau Bali dan nusa tenggara memiliki luas 2,7 juta hektar.
Sifat manusia yang konsumtif dan terus meningkatnya kebutuhan manusia terhadap hutan, mengakibatkan ekploitasi terhadap hutan secara berlebihan. Sifat serakah manusia semakin menjadi-jadi dengan menjadikan hutan sebagai alat untuk memperkaya diri. Penebangan hutan secara illegal marak terjadi dimana-mana. Pembukaan lahan pertanian masyarakat mengakibatkan hutan menjadi korban. Sebagian masyarakat dengan sengaja menebang pohon-pohon dihutan hanya untuk dijadikan lahan pertanian. Begitu juga para pengusaha nakal yang dengan tanpa batas menggunakan hutan untuk kepentingan bisnisnya.  Bahkan suatu sumber mengungkapkan bahwa laju deforestasi hutan Indonesia mencapai 610.375,92 Ha per tahun (2011) dan tercatat sebagai tiga terbesar di dunia.
Tak salah memang menggunakan dan memanfaatkan kekayaan hutan. Akan tetapi perlu adanya kesadaran untuk bisa memperbaharui dan melestarikan hutan agar tidak terjadi kerusakan hutan. Selain dari itu Perlu adanya tindakan-tindakan yang serius dari pihak pemerintah karena bagaimana pun pemerintah memiliki kekuatan hukum untuk mengatur segala hal yang menyangkut asset Negara termasuk penggunaan hutan. Sebenarnya pemerintah sudah memilki perundang-undangan untuk melindungi hutan. Diantaranya:
1.       Undang-undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok kehutanan
2.       Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
3.       Undang-Undang No.12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
4.       Undang-undang No. 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan Tumbuhan
5.       Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
6.       Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan
7.       Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang perlindungan hutan
8.       Peraturan Pememrintah No. 60 tahun 2009 tentang perlindungan hutan yang merupakan Amandemen dari Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004

Dari beberapa peraturan diatas tentu secara hukum pemerintah Indonesia benar-bener berniat melindungi hutan yang menjadi asset Negara. Tapi apakah realita yang ada sebanding dengan perundang-undangan yang dibuat?. Tentu itu menjadi tanda Tanya besar. Sampai sekarang kita belum bisa melihat hasil dari kinerja dan efektivitas perundang-undangan diatas.
Salah memang jika kita terlalu mengandalkan pemerintah dalam permasalahan hutan ini. Karena bagaimanapun yang tahu betul kondisi hutan yang sebenarnya adalah orang-orang yang tingal didaerah hutan tersebut. Oleh karena itu diperlukan kesadaran dari masyarakat sekitar untuk bersama-sama ikut melestarikan dan menjaga hutan kita.
Dari beberapa tahun ini memang sudah mulai muncul kesadaran-kesadaran dari masyarakat untuk melestarikan hutan. Bukti yang jelas kita bisa melihat berbagai macam program kepedulian hutan mulai ramai dilakukan. Tentu itu menjadi pertanda yang positif untuk kembali menciptakan Indonesia yang hijau. Semoga semuanya bisa terus berkesinambungan.(husen al sabah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar